BUMDESA MANGINTOHAS

  • Nov 27, 2022

Pendirian dan pengembangan BUMDes di pedesaan dimaksudkan untuk memfasilitasi desa menjadi desa otonom dan mandiri. Pembentukan BUMDes akan menjadi instumen pembentukan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Pembentukan dan peningkatan PADesa akan menjadi modal pembentukan kegiatan-kegatan pembangunan melalui prakarsa lokal (desa), sehingga secara bertahap akan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Hal inilah yang dimaksud dengan pemberdayaan yang berorientasi pada self sufficient dan kemandirian dengan tersedianya dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Apabila pembangunan pedesaan dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Dengan tersedianya PADesa makapemerintah desa akan memiliki kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan pedesaan untuk keluar dari kemiskinan karena telah memiliki kemampuan untuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas penting lainnya dengan tidak hanya menunggu pembangunan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Program Pemberdayaan Desa atau yang disingkat dengan PPD adalah program yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan ekonomi masyarakat melaui pemberian Dana Desa (DD), memperkuat kelembagaan masyarakat desa/ kelurahan dan peran aktif dinas sektoral untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat desa/ kelurahan, serta mendorong kelembagaan sistem pembagi partisipatif. Untuk mewujudkan tujuan dari PPD ini maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Musyawarah Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2014 bertempat di Kantor Jaga III Desa Wongkai dan diberi Nama BUMDes SUKA MAJU. Namun dari tahun 2015 BUMDes SUKA MAJU belum ada kegiatan sampai pada tahun 2015 karena secara organiasi belum dilantik/diresmikan. Dan pada tahun 2016 Pemerintah Desa Wongkai kembali menghubungi pengurus untuk dapat dilaksanankan kegiatan secara organisasi. Maka pada tanggal 28 April 2016 dalam Rapat Koordinasi Desa Wongkai nama BUMDes SUKA MAJU diganti menjadi BUMDes WONGKAI JAYA PANDUNG MAPONA.

 

BUMDes Wongkai Jaya Pandung Mapona diresmikanlah pada tanggal Juli 2016 dalam Rapat Koordinasi Desa yang bertempat di Kantor Jaga I Desa Wongkai oleh Hukum Tua Desa Wongkai dengan dikeluarkan SK nomor 3 tahun 2014

 

Dasar hukum Bumdes Wongkai Jaya Pandung Mapona adalah Peraturan Desa No 02 Tahun 2014 berubah menjadi Peraturan Desa No 09 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Wongkai  Jaya Pandung Mapona. Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Bumdesa maka pada tanggal 09 Juni diadakan Musyawara Desa dengan kesepakatan pergantian nama Bumdesa Wongkai Jaya  Pandung Mapona menjadi Bumdesa Mangintohas. Dilakukan pendafataran nama Bumdes Mangintohas pada portal Kementrian Desa  dan Transmigrasi, kemudian pada tanggal 23 Juni 2021 kementrian menerima usulan nama Bumdesa Mangintohas. Pada tanggal 28 Juli di adakan Musyawara Desa untuk pembentukan Bumdesa Mangintohas yang bertempat  di gedung serbaguna Desa Wongkai, dengan Dasar Hukum  No 04 Tahun 2021. Setalah selesai pembentukan kemudian dilakukan pendaftaran kembali melalui portal bumdesa, dan mendapat persetujuan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal  04 Januari 2022 dengan Nomor: AHU-00186.AH.01.33 Tahun 2022.